30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.933

Pengendalian Toko Modern


Penulis : Tri Rahayu, ST     Jumat,28 Januari 2011

    Dengan telah menjamurnya keberadaan toko modern di wilayah kab. Bantul, maka keberadaan pedagang tradisional perlu mendapatkan perhatian yang serius. Sampai dengan saat ini jumlah toko modern se-Kabupaten Bantul sebanyak116 unit dengan rincian toko modern lokal 95 unit dan toko berjejaring nasional 21 unit.

   Dalam rangka menumbuhkan sektor perdagangan yang berbasis pada  pedagang tradisional yang sebagian besar melakukan kegiatan di pasar-pasar tradisional serta untuk memberikan perlindungan kepada pengusaha kecil ( 18 % dari total jumlah mata pencaharian penduduk Bantul) dan pedagang tradisional (14% dari total jumlah mata pencaharian penduduk Bantul), yang merupakan mayoritas pengusaha yang ada di Kabupaten Bantul.

    Sebagai upaya pengendalian, maka dikeluarkan Serat Edaran Bupati Bantul No. 503/5085, tertanggal 3 Desember 2010, Tentang Penundaan Pemberian Izin Pendirian Mini Market, Swalayan dan sejenisnya. Dengan keluarnya surat edaran tersebut, maka Dinas Perijinan tidak lagi menerima permohonan izin toko modern maupun pasar modern

     Yang dimaksud Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk :

  • Minimarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri (swalayan).
  • Supermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
  • Department Store adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen;
  • Hypermarket adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang di dalamnya terdiri atas pasar swalayan, toko modern dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.

Sedangkan yang dimaksud dengan pasar modern antara lain meliputi :

a. Mall atau super mall atau plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan atau koperasi untuk melakukan penjualan barang-barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.

Perkulakan adalah sarana atau tempat usaha untuk menjual secara grosir barang konsumsi.





Komentar Pengunjung