30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.085

Pembebasan Retribusi Izin tertentu


Penulis : Tri Rahayu, ST     Senin,31 Januari 2011

    Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), maka seluruh pelayanan perizinan di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul tidak lagi dipungut retribusi kecuali :

a. Izin Mendirikan Bangunan;

b. Izin Gangguan;

c. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;

d. Izin Trayek; dan

e. Izin Usaha Perikanan.

    Dalam pengurusan perizinan, masyarakat tidak dibebani biaya apapun kecuali retribusi izin. Dari kelima izin yang dipungut retribusi tersebut hanya 2 izin saja yang relatif banyak pemohonnya, yaitu izin mendirikan bangunan dan izin gangguan yang merupakan izin tempat usaha/kegiatan.

   Pembayaran retribusi izin dilaksanakan secara transparan, dimana pemohon membayar langsung ke kasir BPD yang berada  satu atap dengan Dinas Perijinan yang besarannya sesuai dengan yang tertulis pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Dengan adanya kemudahan perizinan berupa pembebasan retribusi tersebut selanjutnya diharapkan :

a.      Iklim investasi di Kab. Bantul semakin baik sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

b.      Mendorong masyakat untuk berusaha

c.      Memudahkan masyarakat memperoleh izin guna mendapatkan kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan

Dengan memiliki izin usaha maka masyarakat/pemilik izin akan memperoleh manfaat antara lain berupa :

a.      Memudahkan akses ke lembaga keuangan

b.      Mengembangkan hubungan rekanan dengan perusahaan/pembeli besar

c.      Memudahkan kegiatan ekspor

d.      Berhak mengikuti tender pengadaan di instansi pemerintah

e.      Pencitraan merk, merk dagang, dan hak paten

f.        Memudahkan bersinergi dengan program-program pemerintah

Dengan beberapa kemudahan dan kepastian aturan diharapkan masyarakat lebih tergerak untuk mengurus perizinan sendiri tanpa harus melalui perantara (calo).





Komentar Pengunjung