Pengaturan Pembangunan Perumahan di Bantul
Penulis : Tri Rahayu, ST Senin,7 Maret 2011 |
Pengaturan Pembangunan Perumahan di bantul
Keterbatasan lahan di Kota Yogyakartas serta belum tercukupinya kebutuhan rumah sebagai kebutuhan pokok bagi sebagian penduduk Bantul, memberikan peluang bagi pengembang untuk menanamkan investasinya di wilayah Kabupaten Bantul.
Pengembang perumahan yang telah mengajukan izin mendirikan bangunan ke Dinas Perijinan pada tahun 2011 sejumlah 9 developer/pengembang. Adapun jumlah rumah yang akan dibangun dan dimintakan izin mendirikan bangunan sejumlah 363 unit.
Apabila pembangunan perumahan tidak terencana dan tertata dengan baik akan menimbulkan kawasan kumuh. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dalam rangka menertibkan pembangunan perumahan di Kabupaten Bantul perlu adanya pedoman pembangunan perumahan yang terpadu;
Fenomena pengelolaan sampah yang tidak baik, pengatasan air hujan yang kurang baik serta penyiapan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang kurang memadai mengakibatkan beban bagi lingkungan di sekitarnya. Dengan tersusunnya pedoman pembangunan perumahan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan perumahan, yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur.
Penyelenggaraan pelayanan perizinan izin mendirikan bangunan berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 jo Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Keputusan Bupati Bantul Nomor 434 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2002.
Adapun ketentuan teknis pengaturan perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan SPM Bidang Perumahan Permukiman yang selanjutnya untuk Kabupaten Bantul dituangkan pada Keputusan Bupati nomor 13 tahun 2009 jo Peraturan Bupati Nomor 55 A Tahun 2009.
Setiap pengembang perumahan yang mendirikan perumahan di Kabupaten Bantul berkewajiban menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial dengan luasan dan macam fasilitas berdasarkan pada luasan lahan, jumlah rumah serta type rumah.
Pemilihan lokasi perumahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku, dan harus mempunyai akses dengan jaringan jalan utama kota/jalan umum yaitu suatu jalan dengan lebar yang cukup sebagai jalan penghubung yang menghubungkan antara komplek perumhan dengan jalan umum yang ada.
Rumah yang boleh dibangun dengan luasan bangunan untuk rumah layak huni minimal type 36, dapat seluas 27 meter persegi sebagai gaya pemula yang dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai rumah layak huni. Adapun Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sesuai dengan rencana tata ruang, sedangkan untuk kawasan yang belum memiliki rencana tata ruang ditentukan maksimal 50 %. Dengan demikian luas tanah minimal untuk kapling perumahan adalah 72 meter persegi.
Setiap perumahan harus disediakan jalan dengan panjang dan lebar jalan yang memadai dengan lebar untuk jalan lingkungan pembagi minimal 4 meter, serta harus dibuat jalan utama sebagai akses masuk yang menghubungkan antara komplek perumahan dengan jalan umum.
Pada setiap ruas jalan dalam komplek perumahan harus dibangun drainase yang memadai sehingga tidak menimbulkan genangan banjir pada kawasan perumahan maupun kawasan di sekitarnya. Drainase tersebut harus disalurkan ke saluran pembuang terdekat/sungai.
Keharusan menyediakan pemakaman untuk setiap pembangunan perumahan. pemakaman tersebut bisa berupa area pemakaman baru atau dengan perluasan makam terdekat yang ada dengan persetujuan pemerintah setempat.
Adapun perizinan yang harus dimiliki diawali dengan persetujuan prinsip dan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, izin perubahan penggunaan tanah berupa klarifikasi/izin lokasi dan izin mendirikan bangunan dengan site plan yang harus mendapatkan pengesahan dari Dinas Pekerjaan Umum.
Seksi Informasi & Teknologi