30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.028.995

PEMBERLAKUAN PERDA BANGUNAN GEDUNG DAN PERDA IZIN GANGGUAN


Penulis : Sie Informasi – Tri Rahayu, ST     Rabu,6 Juli 2011

PEMBERLAKUAN PERDA BANGUNAN GEDUNG DAN PERDA IZIN GANGGUAN

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 06 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan maka seluruh proses perizinan dan ketentuan tentang bangunan dan tempat usaha / kegiatan harus berdasarkan ketentuan yang tercantum padaPerda BG dan Perda HO.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan IMB dan Izin Gangguan (HO) mulai tanggal 06 Juli 2011 sudah menggunakan formulir permohonan yang baru serta lampiran persyaratan sesuai perda baru tersebut.

Pemohon yang mengambil formulir permohonan lama baik IMB maupun HO, dapat memasukkan kembali berkas yang sudah lengkap untuk diproses paling lambat hari Senin tanggal 11 Juli 2011.  Selanjutnya  untuk pengajuan IMB dan HO mulai hari Selasa tanggal 12 Juli 2011 harus  menggunakan formulir  dan  persyaratan sesuai perda yang baru.

 (Sie Informasi – Tri Rahayu, ST)





Komentar Pengunjung