30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.652

Rencana Tata Ruang


Penulis : Tri Rahayu, ST     Kamis,17 November 2011

   Untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kabupaten Bantul sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya;

    Dalam rangka melaksanakan pembangunan wilayah Kabupaten Bantul secara terpadu, lestari, optimal, seimbang dan serasi, sesuai dengan karakteristik, fungsi, dan predikatnya, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Sehubungan dengan hal tersebut disusunlah konsep dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional dan provinsi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi yang ada guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bantul.

   Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2011 - 2030 telah diundangkan. Perda ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul yang sudah tidak sesuai lagi.

   Penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bantul yang maju dan mandiri dengan bertumpu pada sektor pertanian sebagai basis ekonomi serta didukung oleh sektor industri pengolahan, pariwisata-budaya, perdagangan, dan jasa serta perikanan dan kelautan dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana.

  Pengendalian pemanfaatan ruang memegang peranan penting agar perencanaan yang sudah dimiliki dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun pengendalian tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan fungsi ruang , mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan termasuk perlindungan atas bencana . Dengan demikian  diharapkan benturan kepentingan dalam pemanfaatan ruang dapat diminimalisir.

   Perizinan merupakan salah satu cara pengendalian pemanfaatan ruang, adapun perizinan yang dilayani oleh Dinas Perijinan  yang terkait dengan pemanfaatan ruang meliputi :
1.    Izin Lokasi    : 
diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha  dengan menggunakan lahan dengan luas 10.000 m2 (1 Ha) atau lebih.
2.    Izin  Mendirikan Bangunan  (IMB)
diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang mendirikan/merenovasi baik bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung.
3.    Izin Gangguan
diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan. 
4.    perizinan teknis operasional sesuai dengan jenis kegiatan atau usahanya.

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2011 - 2030, serta perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang telah dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh Camat, Lurah Desa serta sebagian tokoh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.  Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan persepsi dan dapat disebarluaskan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

   Dengan telah selesainya pembangunan Sistem Informasi Manajemen (SIM)  Kewilayahan , maka masyarakat dapat mengakses informasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul melalui http://kewilayahan.bantulkab.go.id. Dalam  website ini juga memungkinkan masyarakat untuk memperoleh advice planning terhadap lokasi yang dikehendaki secara mandiri tanpa harus datang ke Dinas Perijinan. Dengan demikian diharapkan dapat lebih efektif dan efisien..

 

 





Komentar Pengunjung