30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.384

Rencana Detail Tata Ruang Sewon


Penulis : Tri Rahayu, ST     Kamis,8 Desember 2011

 

Untuk mengembangkan Kecamatan Sewon sesuai dengan karakteristik dan kedudukannya sebagai pusat kegiatan pemerintahan kecamatan, pusat permukiman serta pusat pelayanan lainnya, maka perlu dilaksanakan perencanaan detail tata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya.

   Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingya penataan ruang, serta dengan terjadinya gempa bumi 27 Mei 2006 yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Bantul merupakan kawasan yang rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan.

   Sehubungan dengan hal tersebut diatas disusunlah Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon sebagai dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di wilayah Kecamatan Sewon.

   Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon telah diundangkan. Perda ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1995 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon yang sudah tidak sesuai lagi.

   Pengendalian pemanfaatan ruang memegang peranan penting agar perencanaan yang sudah dimiliki dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Adapun pengendalian tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan fungsi ruang , mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan termasuk perlindungan atas bencana . Dengan demikian  diharapkan benturan kepentingan dalam pemanfaatan ruang dapat diminimalisir.

   Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 33 tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon, telah dibuat dalam bentuk Sistem Informasi Menejemen dengan alamat http://kewilayahan.bantulkab.go.id. , dimana masyarakat dapat mengetahui seluruh substansi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) Kecamatan Sewon maupun yang tertuang dalam bentuk peta rencana. 

Adapun Peta Rencana Tata Ruang (RTR) Kecamatan Sewon yang dimuat dalam website tersebut meliputi :
1.    Peta Administrasi
2.    Peta Rencana Bagian Wilayah Kawasan (BWK)
3.    Peta Rencana Distribusi Pendudukan
4.    Peta Rencana Struktur Pelayanan Kegiatan
5.    Peta Rencana Sistem Jaringan Pergerakan
6.    Peta Rencana Jaringan Listrik
7.    Peta Rencana Jaringan Telepon
8.    Peta Rencana Penyediaan Air Bersih
9.    Peta Rencana Sistem Pembuangan Air Limbah
10.    Peta Rencana Jaringan Pembuangan Air Hujan
11.    Peta Rencana Sistem Persampahan
12.    Peta Rencana Blok Pemanfaatan Ruang
13.    Peta Arahan Kepadatan Bangunan,
14.    Peta Arahan Ketinggian Bangunan, 
15.    Peta Arahan Perpetakan Bangunan, 
16.    Peta Rencana Penanganan Sarana dan Prasarana,
17.    Peta Rencana Penangananan Blok,
18.    Peta Irigasi

   Dalam  website ini juga memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang garis sempadan bangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah roi, tanpa harus datang ke Dinas Pekerjaan Umum atau ke Dinas Perijinan. Dengan demikian diharapkan dapat membantu masyarakat agar dalam merencanakan pembebasan tanah atau merencanakan bangunan  sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tata bangunan.

 




Komentar Pengunjung