30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.553

Tata Bangunan dan Lingkungan Wilayah Kab. Bantul


Penulis : Tri Rahayu, ST     Rabu,28 Desember 2011
    Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingya penataan kawasan, serta dengan terjadinya gempa bumi 27 Mei 2006 yang menunjukkan bahwa wilayah Kabupaten Bantul merupakan kawasan yang rawan bencana sehingga diperlukan rencana tata bangunan yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan.
 
    Keberadaan Kabupaten Bantul yang berada di sisi paling selatan Propinsi DIY, mengakibatkan wilayah ini harus mampu menerima dampak luapan air hujan yang berasal dari Sleman dan Kota Yogyakarta
 
    Dengan semakin berkurangnya area resapan di kawasan Kota Yogyakarta mengakibatkan volume air hujan yang mengalir di beberapa sungai maupun drainase yang menuju ke wilayah Bantul semakin banyak.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kemungkinan banjir menjadi lebih besar apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan ruang dan tata bangunan yang tepat. Diharapkan pembangunan fisik dilaksanakan dengan mempertimbangkan bahwa air hujan dalam persil/pekarangan dapat diresapkan secara mandiri sehingga tidak menambah beban lingkungan. Dengan alasan itulah maka setiap pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwajibkan membuat pernyataan sanggup membuat resapan air hujan yang mampu menampung luapan air hujan dalam pekarangan.
 
    Adapun perkerasan jalan dalam lingkungan permukiman diharapkan menggunakan bahan atau desain yang memungkinkan sebagian air hujan bisa meresap, misalnya dengan menggunakan con blok atau cor blok dengan desain tidak menutupi seluruh permukaan tanah.
 
   
 
Diagram Ruwasja
 
Setiap pekarangan/persil tanah seharusnya menyediakan area terbuka yang bebas bangunan di bagian yang berbatasan dengan jalan yang berfungsi sebagai ruang pengawasan jalan (ruwasja). Besarnya Ruwasja berbeda-beda tergantung dari kelas jalan maupun lalu lintas harian rata-rata (LHR). Semakin tinggi kelas jalan yang akan diikuti dengan semakin tingginya LHR maka besarnya ruwasja akan semakin besar, begitu juga sebaliknya semakin rendah LHR maka ruwasja semakin kecil.
 
    Keberadaan ruwasja ini sangat membantu bagi pengguna jalan dalam hal kebebasan pandang maupun keselamatan pemilik bangunan dengan adanya ruang transisi antara bangunan dengan badan jalan. Selain itu ruwasja juga dapat dimanfaatkan sebagai area hijau. Keberadaan tanaman  dapat menyerap polusi udara dari kendaraan bermotor maupun untuk mengurangi kebisingan.
 
SIM Kewilayahan Berbasis Webgis Kabupaten Bantul
 
   Besarnya ruwasja ini dibatasi dengan garis sempadan jalan (GSB) atau yang lebih dikenal dengan roi jalan.  Besarnya GSB jalan untuk wilayah Kabupaten Bantul telah dibuat dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen dengan alamat http://kewilayahan.bantulkab.go.id., di mana masyarakat dapat mengetahui besarnya GSB untuk seluruh jalan yang ada di kabupaten Bantul, baik jalan arteri, kolektor maupun jalan lokal. 
 
  Untuk jalan lingkungan besarnya GSB ditentukan sekurang-kurangnya 2 meter dari batas persil. Ketentuan GSB ini diukur dari dinding terluar bangunan atau dari kolom terluar apabila bangunan tidak berdinding.
 
   Setiap bangunan umum seharusnya disediakan area parkir yang memadai sehingga tidak terjadi parkir on the rood yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Parkir area ini dapat berada satu komplek dengan bangunan atau dengan menggunakan tanah lain yang diperuntukan bagi parkir kendaraan sebagai prasarana pendukung bangunan utama.
 




Komentar Pengunjung