Pemberlakuan Perda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Penulis : Tri Rahayu, ST Senin,20 Februari 2012 |
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi maka seluruh proses perizinan dan ketentuan tentang Usaha Jasa Konstruksi (UJK) harus berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Perda Perizinan UJK
Bagi masyarakat yang akan mengajukan UJK mulai tanggal 20 Februari 2012 sudah menggunakan formulir permohonan yang baru serta lampiran persyaratan sesuai perda baru tersebut. Bagi Badan Hukum UJK berupa Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan bagi perseorangan / bukan Badan Hukum berupa Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
Pemohon yang mengambil formulir permohonan lama, dapat memasukkan kembali berkas yang sudah lengkap untuk diproses paling lambat hari Senin tanggal 27 Februari 2012. Selanjutnya untuk pengajuan IUJK dan TDUP mulai hari Selasa tanggal 28 Februari 2012 harus menggunakan formulir dan persyaratan sesuai perda yang baru.