Pemberlakuan Peraturan Daerah Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Penulis : Tri Rahayu, ST Rabu,29 Februari 2012 |
Bagi masyarakat yang akan mengajukan Izin Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan mulai tanggal 01 Maret 2012 sudah disediakan formulir permohonan yang baru serta lampiran persyaratan sesuai Perda baru tersebut. Izin Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan meliputi :
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Tanda Daftar Industri (IUI)
- Izin Perluasan Industri (IPI)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pembukaan Cabang Perusahaan Penjualan Langsung
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
Pemohon yang mengambil formulir permohonan lama, dapat memasukkan kembali berkas yang sudah lengkap untuk diproses paling lambat hari Jumat tanggal 09 Maret 2012. Selanjutnya untuk pengajuan izin tersebut mulai Senin tanggal 12 Maret 2012 harus menggunakan formulir dan persyaratan sesuai perda yang baru.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
Tentang: PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN