30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.029.243

PEMBERLAKUAN PERDA IUJK NOMOR 23 TAHUN 2012 Semua BUJK dapat mengajukan IUJK


Penulis : Tri Rahayu, ST     Rabu,16 Januari 2013

    Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul, maka pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013    Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan sosialisasi bertempat di Gedung Induk Komplek Parasamya dengan mengundang perwakilan pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Bantul

    Seiring dengan pemberlakuan perda tersebut, maka seluruh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) di Kabupaten Bantul baik yang berbentuk badan hukum (PT, Koperasi) maupun Badan Usaha yang tidak berbentuk badan hukum (CV, Firma) dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).

    Dengan demikian bagi PB maupun UD agar segera menyesuaikan diri dengan membentuk suatu badan usaha, sehingga apabila akan mengajukan perpanjangan maupun perubahan izin dapat dilayani di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul sebagaimana ketentuan dalam perda baru tersebut.

    Bagi pemilik IUJK yang masih berlaku, masih dapat melakukan kegiatannya selama tidak ada perubahan, baik penanggungjawab , jenis usaha, klasifikasi maupun kualifikasinya. Namun apabila ada perubahan maka pemilik izin harus segera mengajukan IUJK berdasarkan ketentuan dalam perda baru.

    Untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi dan/atau berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar, hanya dapat dilakukan oleh BUJK yang berbentuk Perseroan Terbatas atau BUJK asing yang dipersamakan. Sedangkan BUJK yang bukan berbadan hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil sampai dengan berteknologi sederhana sampai madya, dengan biaya kecil sampai sedang.

    Kualifikasi maupun Klasifikasi usaha yang diajukan dalam permohonan IUJK harus sama dengan yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan salah satu syarat pengajuan IUJK.

  Apabila Klasifikasi usaha jasa konstruksi untuk bidang usaha perencanaan dan pengawasan yang meliputi  arsitektur,  rekayasa (engineering), penataan ruang dan jasa konsultansi lainnya serta jasa pelaksanaan konstruksi  untuk , instalasi mekanikal & elektrikal (ME)  maka dalam pengajuan IUJK dipersyaratkan melampirkan fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh LPJK.

    Untuk Klasifikasi usaha jasa konstruksi untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi yang meliputi bangunan gedung, bangunan sipil dan jasa pelaksanaan lainnya dalam pengajuan IUJK dipersyaratkan melampirkan fotocopy Sertifikat Keahlian (SKA) /Sertifikat Keterampilan (SKT)  Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh LPJK.

   Bagi usaha jasa konstruksi perseorangan baik orang pribadi, PB maupun UD dapat mengajukan Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) dengan ketentuan memiliki SKA atau SKT yang telah diregistrasi oleh LPJK.

  Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan dengan biaya kecil sampai sedang. Usaha orang perseorangan selaku perencana konstruksi atau pengawas konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan bidang keahliannya.

   Izin ini berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan masa berlaku selama 3 tahun.

Seksi Informasi & Teknologi

Tri  Rahayu,

 




Komentar Pengunjung