Rapat Koordinasi Penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Izin Usaha Pariwisata
10 Juni 2013
Oleh : admin
dilihat 699 kali
Penulis : Admin Senin,10 Juni 2013 |
Jum’at, 7 Juni 2013 bertempat di Ruang Rapat Dinas Perijinan Kabupaten Bantul diselenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Perubahan Peraturan Daera Izin Usaha Pariwisata. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013, dimana pada triwulan IV dijadwalkan akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata.
Dalam Raperda tersebut akan memuat ketentuan macam dan jenis izin sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Kepariwisataan yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri. Adapun judul yang akan disampaikan dalam pembahasan nantinya adalah Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang merupakan perubahan dari 5 buah Perda Pariwisata yang telah ada sebelumnya, yaitu :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam di Kabupaten Bantul
Dalam forum ini telah mendapatkan kesepakatan mengenai sistematika yang akan dimuat dalam raperda nantinya. Beberapa ketentuan yang akan berubah dari Perda lama antara lain:
- Nantinya setiap usaha pariwisata tidak lagi wajib izin namun wajib mendaftarkan usahanya, adapun produk yang diterbitkan Dinas Perijinan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- TDUP berlaku selamanya sehingga ada pengaturan tentang perubahan maupun penggantian apabila rusak/ hilang.
- TDUP tidak dikenai retribusi.
|
|
Komentar Pengunjung