Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.187

DPRD Tangerang Selatan Ngangsu Kaweruh Ijin Jasa Konstruksi ke Dinas Perijinan Kabupaten Bantul


Penulis : Admin     Rabu,12 Juni 2013

     Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, rombongan studi banding DPRD Kota Tangerang Selatan sejumlah 22 orang yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Ir. H. Gacho Sunarso, selaku Ketua Pansus Perda Ijin Jasa Konstruksi, diterima oleh Kepala Dinas Perijinan Dra. Sri Ediastuti, MSc dan Sekretaris Dinas Drs. Sigit Subroto pada hari Selasa, 11 Juni 2013.

     Dalam sambutan selamat datangnya, Kepala Dinas Perijinan menjelaskan bahwa Dinas Perijinan Kabupaten Bantul berdiri sejak tahun 2008. Hingga saat ini ada 113 jenis perijinan yang dilayani. Dari 113 ijin, terdapat 5 jenis ijin dengan retribusi, selebihnya gratis. Ijin dengan retribusi yang sudah berjalan adalah Ijin Gangguan (HO) dan IMB. Sri Ediastuti menyambut gembira adanya kunjungan kerja ini karena bisa saling belajar tentang perijinan. “Kami mengakui bahwa masih banyak kekurangan dan masih belajar, termasuk (studi banding) ke Pacitan, Sragen, juga Dinas Perijinan Kota Jogja,” terangnya.

     Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan Ir. H. Gacho Sunarso mengemukakan bahwa nama Kabupaten Bantul sudah terkenal di Kementrian Pekerjaan Umum (PU Pusat), sehingga menjadi lokasi tujuan studi banding tentang proses perijinan jasa konstruksi. “Adapun maksud dari studi banding ini kami ingin mengetahui pelaksanaan perijinan usaha jasa konstruksi di Kabupaten Bantul, serta adakah muatan-muatan lokal dalam pelaksanaan proses perijinan,” kata Gacho Sunarso.

     Paparan tentang ijin jasa konstruksi dijelaskan oleh Kasi Informasi dan Teknologi, Kasi Informasi dan Teknologi Dinas Perijinan Kabupaten Bantul, Tri Rahayu, ST. Dalam paparannya Tri Rahayu menjelaskan bahwa Ijin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Bantul diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2011 dan Perda No. 23 Tahun 2012. Pelayanan perijinan di Kabupaten Bantul bisa dilayani baik secara offline maupun online.

     Setelah diadakan dialog lebih lanjut tentang perijinan jasa usaha konstruksi, acara ditutup dengan saling tukar menukar cinderamata.

 




Komentar Pengunjung