SOSIALISASI PERIJINAN UNTUK WILAYAH KECAMATAN PLERET
Penulis : Admin Jumat,5 Juli 2013 |
Dinas Perijinan Kabupaten Bantul kembali melaksanakan sosialisasi perijinan. Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Rabu, 3 Juli 2013 yang bertempat di Operation Room Gedung Induk Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul ditujukan untuk masyarakat Kecamatan Pleret. Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul Dra. Sri Ediastuti, MSc saat membuka acara tersebut mengharapkan agar seluruh peserta dapat menyimak dan mengikuti sosialisasi dengan baik hingga selesai. Hadir sebagai narasumber Prihana dari Dinas Pekerjaan Umum, Wartini dari Dinas Sumber Daya Air, dan Sri Suprihatini, SH, M.Hum. Prihana dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perencanaan Tata Ruang khususnya di Kecamatan Pleret, mempunyai latar belakang sejarah dengan adanya Kedaton Pleret sehingga perlu perlakuan khusus dalam mempertahankan budaya sejarah tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengajak peran serta masyarakat Pleret untuk memperhatikan dan mematuhi konsep penataan ruang di Kecamatan Pleret. Hal ini terkait dengan proses, alur, dan tata cara pengajuan persetujuan tata ruang dalam membangun sebuah bangunan. Sementara itu, Wartini menjelaskan tentang Usaha Pertambangan Mineral yang di Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Bupati Bantul No. 25 Tahun 2011 Tentang Usaha Pertambangan Mineral. Kabupaten Bantul memiliki potensi tambang mineral yang cukup beragam. Diantaranya, mineral logam dengan jenis mangaan dan pasir besi, mineral bukan logam terdiri dari fophat, zeolit, kaolin, feldspar, dolomit, kalsit, clay, dan pasir kuarsa, dan beraneka macam batuan seperti batu gamping, breksi batu apung, batu pasir, batu pasir tuffan, breksi andesit, tras, andesit, kalsedon, chert, tanah liat, tanah urug, sirtu, dan pasir yang tidak mengandung logam. Lebih lanjut Wartini menjelaskan tentang berbagai syarat administrasi dan teknis tentang perijinan perusahaan pertambangan. “Kegiatan pertambangan wajib mendapatkan izin dari Bupati demi kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam melakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya. Narasumber berikutnya yaitu Sri Suprihatini, SH, M.Hum memaparkan tentang berbagai jenis perijinan bidang usaha perdagangan dan industri serta tata cara mengurus izinnya. Suprihatini juga mensosialisakan Peraturan Bupati Bantul No. 35 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Perbup tersebut diantaranya mengatur persyaratan dan jarak pendirian toko modern dengan pasar tradisional, yang bervariasi tergantung jenis toko modern apakah berupa minimarket, supermarket & Departemen Store, atau pun hypermarkket. Seluruh peserta tampak antusias menyimak dan merespon sosialisai tersebut. Hal ini terlihat dari banyak dan beragamnya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta, yang kemudian dijelaskan secara tuntas oleh para narasumber. |