Belajar Tentang Penetapan Standar Pelayanan, Dinas Perijinan Bantul Kunjungi Dinas Perijinan Kota Yo
Penulis : Admin Senin,9 September 2013 |
Dalam rangka memperoleh informasi yang komprehensif tentang Mekanisme Penetapan Standar Pelayanan, Dinas Perijinan Kabupaten Bantul ngangsu kawruh ke Dinas Perijinan Kota Yogyakarta pada hari Jum’at, 6 September 2013. Rombongan Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Drs. Sigit Subroto, diterima oleh Eny Retnowati, SH selaku Sekertaris Dinas Perijinan Kota Yogyakarta beserta jajarannya. Eny mengharapkan dengan studi banding yang dilaksanakan ini bisa sharing sebagai sesama unit pelayanan, sehingga bermanfaat baik bagi Dinas Perijinan Kota Yogyakarta maupun Kabupaten Bantul.
Gambar. Suasana diskusi
Paparan tentang Mekanisme Penetapan Standar Pelayanan disampaikan oleh Kasi Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinas Perijina Kota Yogyakarta Darsono, SH. Dalam paparannya Darsono menjelaskan bahwa Standar Pelayanan merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Amanat Undang-Undang tersebut direspon cepat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan diterbitkannya Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik yang diatur secara teknis dalam Perwal No. 80 Tahun 2012. Lebih lanjut Darsono menjelaskan bahwa penetapan Standar Pelayanan tidak terlepas dari anggaran yang tersedia, mengingat kegiatan ini membutuhkan anggaran yang cukup besar karena melibatkan berbagai stakeholder yang terkait dengan jenis-jenis izin yang akan ditetapkan Standar Pelayanannya dan para akademisi.
“Penetapan Standar Pelayanan outputnya berupa dokumen, namun yang terpenting bagaimana Standar tersebut diberlakukan sehingga menjadi realita dalam melayani masyarakat,” tegas Darsono.
Sesi paparan dilanjutkan dengan diskusi sehingga berbagai informasi terkait Standar Pelayanan dan materi lain yang berhubungan dengan Perijinan dapat digali secara lengkap.