Draf Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
Penulis : Tri Rahayu, ST Kamis,28 November 2013 |
Dalam rangka menjamin iklim usaha yang baik di Kabupaten Bantul, maka pada saat ini akan dilaksanakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Berdasarkan Peraturan ini nantinya setiap usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya tanpa dipungut biaya (gratis) dan Tanda Daftar Usaha ini berlaku selama masih menjalankan usaha serta tidak mengalami perubahan.
Dalam rangka penyempurnaan peraturan tersebut, diharapkan masukan masyarakat, untuk itu silahkan menyampaikan komentar, saran & pendapatnya.