Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.736.519

Pendampingan pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) di Dinas Perijinan


Penulis : Admin     Selasa,11 Februari 2014

     Pada Hari Jum’at tanggal 07 Februari bertempat di ruang rapat Dinas Perijinan Kabupaten Bantul dilaksanakan kegiatan Pendampingan pembuatan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Dalam kegiatan sosialisasi ini semua pegawai di Dinas Perijinan diundang, dengan narasumber pegawai dari BKD Kabupaten Bantul. 

Gambar 1. Suasana Sosialisasi SKP di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul

    Kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari amanat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Gambar 2. Peserta Sosialisasi SKP

    SKP adalah rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan Rencana Kerja Tahunan SKPD masing masing. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal seperti: jelas, dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memiliki target waktu. Setelah kegiatan ini, para  pejabat eselon IV akan mendapatkan sosialisasi dan validasi penyusunan SKP bertempat di Aula Bank Bantul dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul sebagai penyelenggara.





Komentar Pengunjung