30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.022.946

Belajar tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pemkab Trenggalek Kunjungi Dinas Perijinan Kabupaten Ban


Penulis : Admin     Senin,14 April 2014

    Dipimpin oleh Kepala Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek, sejumlah pejabat dan staf dari Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berkunjung ke Dinas Perijinan Kabupaten Bantul pada Jum’at (11 April 2014). Kepala rombongan, Bapak Stephanus Trian A mengatakan bahwa maksud kunjungannya adalah ingin mengetahui pelaksanaan pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) oleh Dinas Perijinan Kabupaten Bantul serta berbagai regulasinya. 

Suasana saat penerimaan rombongan dari Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur

 

    Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perijinan Kab. Bantul Dra. Sri Ediastuti, M.Sc beserta jajarannya. Dalam sambutan penerimaan,  Dra. Sri Ediastuti, M.Sc mengemukakan bahwa Dinas Perijinan Kabupaten Bantul melayani 124 jenis izin, dengan empat izin dasar: izin lokasi, izin gangguan, IMB Gedung dan IMB Non Gedung. Izin dasar merupakan izin yang harus dimiliki oleh semua pelaku usaha apapun jenis usaha yang dijalankannya. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) merupakan salah satu dari puluhan jenis izin usaha yang dilayani di Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.

    Sementara itu, materi khusus tentang IUJK disampaikan oleh Tri Rahayu, ST selaku Kasi TI Dinas Perijinan Kabupaten Bantul yang memaparkan seluk beluk IUJK, mulai dari regulasi hingga prosedur pelayanan.” Proses penerbitan IUJK di Kabupaten Bantul memakan waktu 6 (enam) hari kerja, apabila semua syarat lengkap dan benar. Lama proses IUJK di Bantul lebih singkat dibanding standar nasional,” jelasnya.

    Setelah sesi paparan selesai, acara kunjungan dilanjutkan dengan dialog dan sharing pelaksanaan pelayanan IUJK di kedua Kabupaten. 

 




Komentar Pengunjung