Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.718.769

Pengendalian Pemanfaatan Air Tanah


Penulis : Tri Rahayu, ST     Rabu,29 Oktober 2014

    Air tanah memiliki peranan yang sangat penting dan strategis bagi kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dalam berbagai keperluan yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang. Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk serta jumlah dan keanekaragaman kegiatan yang memerlukan air tanah maka akan mempengaruhi cadangan air tanah.

    Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah perlu mempertimbangkan kelestarian sumber daya air dan lingkungan hidup, sehingga perlu pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah dengan tetap memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.

    Pemanfaatan air tanah bisa berasal dari sumur bor , sumur gali maupun sumur pasak/pantek. Sumur Bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan pemboran secara mekanis ataupun secara manual.  Sumur Gali adalah sumur yang dibuat dengan peralatan sederhana menggunakan tenaga manusia sedangkan sumur Pasak adalah sumur bor pipa yang dibuat dengan menggunakan seperangkat alat bor sederhana.

 

Ketentuan Permohonan Izin  

    Permohonan izin bagi setiap titik pengambilan air tanah, dengan jenis izin sbb :

IZIN PEMAKAIAN AIR TANAH :

Pemohon :  Rumah Tangga (kebutuhan sehari-hari) / Pertanian / Bukan usaha.

Tidak wajib izin bila pemakaian < 100 m3 / bulan

Dibagi menjadi 2 :

  1. Pemakaian Air Tanah dari sumur gali
  2. Pemakaian Air Tanah dari sumur bor

IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH

Pemohon : diperuntukan bagi semua usaha

Dibagi menjadi 2 :

  1. Pengusahaan Air Tanah dari sumur gali
  2. Pengusahaan Air Tanah dari sumur bor

MASA BERLAKU  :  bagi setiap titik pengambilan air tanah & berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Persyaratan Izin Pengusahaan Air Tanah

    Bagi semua kegiatan usaha yang menggunakan air tanah, maka wajib memperoleh Izin Pengusahaan Air Tanah, dengan persyaratan sbb :

Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dari sumur bor  dilampiri dengan :

  1. fotocopy KTP atau PASPOR dari pemohon yang sah dan masih berlaku;
  2. fotocopy akta pendirian beserta perubahan apabila berbentuk badan
  3. surat kuasa yang sah dari pemohon dan bermaterai apabila permohonan diwakilkan;
  4. peta situasi yang dilengkapi dengan koordinat lokasi sumur;
  5. fotocopy surat penugasan pengeboran dari Dinas Sumber Daya Air;
  6. rencana kegiatan pemakaian air tanah dari sumur bor yang berisi:
    • maksud dan tujuan kegiatan;
    • rencana peruntukan dan kebutuhan air tanah;
    • rencana kerja dan peralatan; dan
  7. gambar rencana konstruksi sumur bor.
  8. fotocopy dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh BLH;
  9. laporan pelaksanaan eksplorasi air tanah beserta berita acaranya, meliputi:
    • geolistrik apabila dilaksanakan;
    • logging;
    • konstruksi sumur; dan
    • hasil uji pompa yang telah dianalisa.
  10. kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. hasil analisa kualitas air dari laboratorium yang berwenang;
  12. kesanggupan memasang meteran air; dan
  13. kesanggupan berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah.

 

Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah dari sumur gali/pasak/pantek  dilampiri dengan :

  1. fotocopy KTP atau PASPOR dari pemohon yang sah dan masih berlaku;
  2. fotocopy akta pendirian beserta perubahan apabila berbentuk badan
  3. surat kuasa yang sah dari pemohon dan bermaterai apabila permohonan diwakilkan;
  4. peta situasi yang dilengkapi dengan koordinat lokasi sumur;
  5. fotocopy dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh BLH;
  6. hasil analisa kualitas air dari laboratorium yang berwenang;
  7. kesanggupan memasang meteran air;
  8. rencana peruntukan yang meliputi tujuan pemanfaatan dan kebutuhan debit/jumlah air yang akan digunakan;
  9. fotocopy surat kepemilikan tanah, apabila menggunakan tanah dari pihak lain dilampiri dengan kerelaan dari pemilik tanah dan tanah tidak dalam sengketa;
  10. surat pernyataan kesanggupan membayar pajak air tanah;
  11. laporan uji pemompaan bila rencana volume pengambilan air tanah sebesar ≥ 1 liter/detik
  12. gambar rencana penampang sumur.

 

Persyaratan Izin Pengusahaan Air Tanah

    Bagi pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian rakyat dan kebutuhan bukan usaha (sosial) maka diwajibkan memperoleh izin pemakaian air tanah bila penggunaannya melebihi 100 m3/bulan. Adapun persyaratan permohonan izin sbb :

Permohonan Izin Pemakaian Air Tanah dari sumur bor  dilampiri dengan :

  1. fotocopy KTP atau PASPOR dari pemohon yang sah dan masih berlaku;
  2. surat kuasa yang sah dari pemohon dan bermaterai apabila permohonan diwakilkan;
  3. hasil analisa kualitas air dari laboratorium yang berwenang;
  4. fotocopy akta pendirian perusahaan beserta perubahan apabila berbentuk badan;
  5. peta situasi yang dilengkapi dengan koordinat lokasi sumur;
  6. fotocopy surat penugasan pengeboran dari Kepala Dinas SDA Kabupaten Bantul;
    • rencana kegiatan pemakaian air tanah dari sumur bor yang berisi :
    • maksud dan tujuan kegiatan;
    • rencana peruntukan dan kebutuhan air tanah;
    • rencana kerja dan peralatan; dan
    • gambar rencana konstruksi sumur bor.
  7. fotocopy dokumen lingkungan ;
  8. laporan pelaksanaan eksplorasi air tanah beserta berita acaranya, meliputi:
    • geolistrik (apabila dilaksanakan);
    • logging;
    • konstruksi sumur; dan
    • hasil uji pompa yang telah dianalisa.
  9. kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. kesanggupan memasang meteran air; dan
  11. kesanggupan berperan serta dalam penyediaan sumur pantau air tanah.

 

Permohonan Izin Pemakaian Air Tanah dari sumur gali/pasak/pantek  dilampiri dengan :

  1. fotocopy KTP atau PASPOR dari pemohon yang sah dan masih berlaku;
  2. fotocopy akta pendirian beserta perubahan apabila berbentuk badan/yayasan
  3. surat kuasa yang sah dari pemohon dan bermaterai apabila permohonan diwakilkan;
  4. peta situasi yang dilengkapi dengan koordinat lokasi sumur;
  5. fotocopy dokumen lingkungan;
  6. hasil analisa kualitas air dari laboratorium yang berwenang;
  7. kesanggupan memasang meteran air;
  8. rencana peruntukan yang meliputi tujuan pemanfaatan dan kebutuhan debit/jumlah air yang akan digunakan;
  9. fotocopy surat kepemilikan tanah, apabila menggunakan tanah dari pihak lain dilampiri dengan kerelaan dari pemilik tanah dan tanah tidak dalam sengketa;
  10. surat pernyataan kesanggupan membayar pajak air tanah;
  11. laporan uji pemompaan bila rencana volume pengambilan air tanah sebesar ≥ 1 liter/detik .
  12. gambar rencana penampang sumur.

 

Masa berlaku

    Izin Air Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun selama tidak mengalami perubahan dan dapat diperpanjang . Apabila mengalami perubahan harus mengajukan perubahan izin. Adapun perubahan dimaksud meliputi perubahan kepemilikan dan perubahan nama badan usaha. Selain perubahan dimaksud, maka izin dinyatakan tidak berlaku dan harus mengajukan izin baru.

 




Komentar Pengunjung