Pemberlakuan Perda 04/2014 dan Perbup No 61/2014 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisa
Penulis : Tri Rahayu, ST Senin,10 November 2014 |
Sehubungan dengan telah berlakunya Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka mulai Senin 10 November 2014 layanan untuk pengajuan permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata harus memenuhi ketentuan dalam Perda 04 tahun 2014 & Perbup 61 Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam formulir Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Adapun formulir permohonan akan disediakan di Dinas Perijinan mulai Senin tanggal 10 November 2014 atau dapat mengunduh formulir tersebut melalui website http://perijinan.bantulkab.go.id// pada menu download.
Permohonan izin usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan sampai saat ini belum diterbitkan izinnya, diberikan TDUPar berdasarkan Peraturan Bupati ini sepanjang jenis usahanya sesuai dengan Peraturan Bupati ini.
Izin usaha pariwisata yang masih berlaku di persamakan sebagai TDUPar, dan setelah habis masa berlakunya pemegang izin wajib mengajukan perubahan menjadi TDUPar, sepanjang jenis usahanya sesuai dengan Peraturan Bupati ini, tanpa harus melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan TDUPar Baru
Bantul, 07 November 2014 Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul TTD Dra. SRI EDIASTUTI, M.Sc NIP: 196002171986072001 |
Catatan : Donwload Pengumuman