Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.719.036

Pemberlakuan Perda 04/2014 dan Perbup No 61/2014 Tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisa


Penulis : Tri Rahayu, ST     Senin,10 November 2014

    Sehubungan dengan telah berlakunya Perda Kabupaten Bantul Nomor 04 tahun  2014 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka mulai Senin 10 November  2014  layanan untuk pengajuan permohonan  Pendaftaran Usaha Pariwisata  harus memenuhi ketentuan dalam Perda 04 tahun 2014 & Perbup 61 Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam formulir Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

    Adapun  formulir permohonan akan disediakan di Dinas Perijinan mulai Senin tanggal 10 November 2014 atau dapat mengunduh formulir tersebut melalui website http://perijinan.bantulkab.go.id// pada menu download.

    Permohonan izin usaha pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan sampai saat ini belum diterbitkan izinnya, diberikan TDUPar berdasarkan Peraturan Bupati ini sepanjang jenis usahanya sesuai dengan Peraturan Bupati ini.

    Izin usaha pariwisata yang masih berlaku di persamakan sebagai TDUPar, dan setelah habis masa berlakunya pemegang izin wajib mengajukan perubahan menjadi TDUPar, sepanjang jenis usahanya sesuai dengan Peraturan Bupati ini, tanpa harus melengkapi persyaratan sebagaimana permohonan TDUPar Baru

 

Bantul, 07 November 2014
Kepala Dinas Perijinan
Kabupaten Bantul

TTD

Dra. SRI EDIASTUTI, M.Sc
NIP: 196002171986072001

 

 

Catatan : Donwload Pengumuman





Komentar Pengunjung