Mengapa Tingkat Risiko Usaha Tidak Menentukan Persetujuan Lingkungan
DUA SISI YANG TAK BISA DISAMAKAN: LINGKUNGAN VS RISIKO
Tahukah anda jika tingkat risiko usaha itu bicara soal kemudahan perizinan, sedangkan persetujuan lingkungan bicara soal dampak ke bumi?
Lewat aturan terbaru, semuanya makin jelas dan transparan. Tidak ada lagi ceritanya usaha kecil terbebani dokumen lingkungan yang rumit hanya karena kategori risikonya. Semuanya disesuaikan dengan skala dampak riilnya di lapangan. Berikut penjelasan dan simulasi perbedaannya.
Dilansir dari Youtube OSS Indonesia di acara Sosialisasi Penyesuaian PP No.28/2025 - Hari 3 Sesi 1 (13 Februari 2026), Abi Al Irsyad (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya), Perwakilan dari Direktorat Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, membeberkan alasan mengapa Tingkat Risiko Usaha tidak menentukan Persetujuan Lingkungan:
"Ketika kita bicara soal persetujuan lingkungan, kita tidak berbicara soal bagaimana menyambung-nyambungkan antara tingkat risiko antara perizinan berusaha dengan dampak lingkungan, karena itu 2 hal yang berbeda. Dan itu yang berusaha untuk didamaikan melalui PP 28 tahun 2025.
Kalau dulu PP 5 (tahun 2021) melihat tingkat risiko rendah itu semua SPPL. Tapi giliran sampai ke tingkat risiko tinggi, bingung sendiri, karena kegiatannya cuma apotek, masa iya apotek menggunakan AMDAL. Kan katanya tingkat risikonya semakin tinggi, dampak lingkunganya makin tinggi, ternyata tidak. Di PP 28 (tahun 2025) itu semua diluruskan."

Sebagai referensi kegiatan usaha apa yang memerlukan AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL saja bisa melihat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Mengenai Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. (https://peraturan.bpk.go.id/Details/210998/permen-lhk-no-4-tahun-2021)



Punya kendala saat input data di Amdalnet? Konsultasikan ke:
- Admin Dokumen Lingkungan - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul: 0838-7090-0050
- Gerai Dinas Lingkungan Hidup di MPP Kabupaten Bantul: Senin - Jumat jam 08:00 - 14:30 WIB
~pm/oz