Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 12.341.572

Mari kenali LKPM lebih dalam


Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban berkala untuk memantau realisasi investasi dan kendala pelaku usaha, mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. Dilaporkan secara berkala melalui sistem OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id

Fungsi LKPM:

  • Pengendalian penanaman modal oleh pemerintah;
  • Pemantauan kewajiban pelaku usaha;
  • Evaluasi perkembangan investasi

Siapa saja yang perlu lapor LKPM?

Pelaku Usaha Kecil
- Total rencana investasi Rp1–5 miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester)

Pelaku Usaha Menengah
- Total rencana investasi Rp5–10 miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)

Pelaku Usaha Besar
- Total rencana investasi lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan)

 

Pastikan periode pelaporan sudah sesuai. Kewajiban pelaporan LKPM berlaku untuk pelaku usaha kategori:
Kecil, Menengah, dan Besar

Usaha Kecil (Lapor Semester):

  •  Semester I (Januari-Juni)
  •  Semester II (Juli-Desember)

Usaha Menengah dan Besar (Lapor Triwulan):

  • Triwulan I (Januari-Maret)
  • Triwulan II (April-Juni)
  • Triwulan III (Juli-September)
  • Triwulan IV (Oktober-Desember)
     

Pastikan Data OSS RBA sudah sesuai:

  •  Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia);
  •  Pastikan kode KBLI sudah mengacu pada KBLI 2020 (kode dan uraian KBLI perusahaan masih sama) (https://oss.go.id/id/kbli);
  •  Perhatikan juga skala usaha pada masing-masing kode KBLI dan tingkat risiko kegiatan usaha.
  • Jika ada perbedaan, sistem tidak akan mendeteksi atau berubah menjadi bidang usaha lain perusahaan

Data umum yang wajib disiapkan (disesuaikan dengan skala dan  jenis usaha):

  • Realisasi Investasi
  • Penyerapan Tenaga Kerja
  • Produksi Barang/Jasa atau Revenue
  • Kewajiban Perusahaan
  • Permasalahan yang Dihadapi
     

Yang perlu diperhatikan:

  • Pelaku usaha dianggap telah memenuhi kewajiban LKPM ketika status LKPM telah disetujui;
  • LKPM masih dapat diperbaiki selama periode pelaporan berlangsung;
  • Penyampaian LKPM disampaikan per KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek (setiap nomor kegiatan usaha);
  • Nilai yang disampaikan pada LKPM adalah tambahan realisasi investasi pada periode pelaporan (bukan total akumulasi);
  • Pelaku usaha asing (PMA) wajib merealisasikan investasi minimum Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

 

Segera siapkan data realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja sesuai periode pelaporan yang berlaku. Laporan yang akurat membantu pemerintah mengevaluasi kebijakan demi kemajuan ekonomi nasional.

Informasi selengkapnya tentang LKPM cek di: https://linktr.ee/lkpm


 

Sumber: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM - OSS Indonesia

 





Komentar Pengunjung