30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.015.988

Koordinasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata


Penulis : admin     Jumat,28 November 2014

     Dinas Perijinan Kabupaten Bantul pada hari Selasa, 25 November 2014 bertempat di Gedung Induk Parasamya lantai 3, telah mengadakan  sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa Peraturan Bupati No.61 tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sudah ditetapkan dan Dinas Perijinan sudah siap untuk melayani permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.Peserta terdiri dari camat dari 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul, Perwakilan dari pelaku usaha, Perwakilan dari Asosiasi kegiatan pariwisata dan SKPD teknis terkait.

     Dengan sudah terlaksananya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha kegiatan pariwisata sudah semakin paham tentang prosedur dan proses pendaftaran pemohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sementara Asosiasi diharapkan menginformasikan semua hal tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata sesuai dengan Perda ini kepada seluruh anggotanya.





Komentar Pengunjung