Pemerintah Terbitkan PP No. 28 / 2025, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kini Lebih Cepat dan Trans
Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan perizinan berusaha agar semakin transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, terdapat sejumlah pembaruan penting dalam penyelenggaraan perizinan berusaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pembaruan tersebut antara lain sebagai berikut:


Penerapan Fiktif Positif. Ketentuan ini menjadi terobosan penting dalam pelayanan perizinan, di mana apabila permohonan perizinan telah melewati batas waktu standar layanan (Service Level Agreement/SLA) dan belum mendapatkan keputusan, maka izin tersebut dianggap telah disetujui secara hukum.


Penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penyesuaian dilakukan melalui mekanisme many to one, yaitu beberapa KBLI yang digabung menjadi satu izin, serta one to many, yaitu satu KBLI yang dapat mencakup berbagai aktivitas usaha.


Pendetailan Persyaratan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kejelasan terkait dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, sehingga dapat mengurangi kebingungan dalam proses pengajuan perizinan.

Pembaruan alur proses perizinan yang kini dirancang lebih terintegrasi antar sistem dan instansi terkait, guna mempercepat serta mempermudah pelayanan perizinan berusaha.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025, diharapkan sistem perizinan berusaha di Indonesia semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung iklim investasi yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.
~pm/oz