Izin Penelitian di Kabupaten Bantul
Izin penelitian di Kabupaten Bantul bagaimana mengurusnya?

Berdasarkan Peraturaan Bupati Bantul Nomor 158 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Surat Keterangan Penelitian (SKP), KKN, dan PKL (https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/3588/peraturan-bupati-tahun-2020-nomor-158.html):
Penelitian di daerah Kabupaten Bantul wajib memiliki SKP, kecuali dalam kondisi tertentu:
- Penelitian oleh mahasiswa/lembaga pendidikan di dalam negeri yang dilakukan dalam rangka tugas akhir, skripsi, tesis maka tidak perlu menggunakan SKP
- Penelitian oleh Instansi Pemerintah dengan sumber dana dari APBN/APBD maka tidak perlu menggunakan SKP
Untuk kedua kategori penelitian tersebut:
• Cukup langsung bersurat ke lokasi penelitian (atau instansi/lembaga tujuan)
• Tidak perlu ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Bantul
Sedangkan Lembaga / perusahaan / peneliti / LSM yang melakukan penelitian bukan untuk kepentingan tugas akhir dan yang tidak didanai APBN/APBD maka wajib mengurus SKP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lembaga / perusahaan / peneliti / LSM yang melakukan penelitian bukan untuk kepentingan tugas akhir dan yang tidak didanai APBN/APBD maka wajib mengurus SKP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantulabupaten Bantul.
Formulir Surat Keterangan Penelitian dapat dilihat/diunduh di:
https://dpmptsp.bantulkab.go.id/ppid/home/lihat/form/Permohonan_SKP.docx
Pemegang SKP wajib menyampaikan laporan hasil penelitian kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya SKP (Pasal 10 Ayat 3, Perbup Bantul nomor 158 tahun 2020).
~pm