30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.014.593

Kewajiban Izin Bagi Penyelenggara Pelayanan Kesehatan DI KABUPATEN BANTUL


Penulis : Tri Rahayu, ST     Senin,9 Februari 2015

    Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan untuk memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 09 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 tahun 2014.

    Adapun yang dimaksud dengan  pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.

    Penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan. Yang dimaksud penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan adalah semua kegiatan pemberian izin, tanda daftar, sertifikasi dan rekomendasi di bidang kesehatan.

 

PERIZINAN YANG DITERBITKAN DINAS PERIJINAN

    Setiap orang dan/atau badan yang akan menyelenggarakan pelayanan kesehatan atau kegiatan yang terkait dengan kesehatan diwajibkan memiliki izin, surat tanda daftar, sertifikasi dan/atau rekomendasi. Sbelum mendaftarkan permohonan ke Dinas Perijinan, pemohon harus mendapat rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Perizinan yang diterbitkan oleh Dinas  Perijinan meliputi :

  1. Izin Pendirian Dan Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Kelas C Dan Kelas D;
  2. Izin Pendirian Dan Penyelenggaraan Rumah Sakit Khusus Kelas C;
  3. Izin Penyelenggaraan Klinik Umum Pratama;
  4. Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Khusus Bersalin;
  5. Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Khusus Gigi;
  6. Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Kecantikan Estetika;
  7. Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Khusus Fisioterapi;
  8. Izin Penyelenggaraan Klinik Umum Utama;
  9. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Gigi;
  10. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Bedah;
  11. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Penyakit Dalam;
  12. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Kebidanan Dan Penyakit Kandungan;
  13. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Anak;
  14. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Kulit Dan Kelamin;
  15. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Telinga Hidung Dan Tenggorokan;
  16. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Mata;
  17. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Khusus Geriatri;
  18. Izin Penyelenggaraan Klinik Utama Kecantikan Estetika;
  19. Izin Penyelenggaraan Klinik Dialisis;
  20. Izin Penyelenggaraan Unit Pelayanan Dialisis;
  21. Izin Apotek;
  22. Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Umum Pratama;
  23. Izin Penyelenggaraan Unit Tranfusi Darah Tingkat Kabupaten;
  24. Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik;
  25. Izin Penyelenggaraan Optikal;
  26. Izin Toko Obat;
  27. Izin Toko Alat Kesehatan;
  28. Izin Perusahanan Pemberantasan Hama;
  29. Izin Penyelenggaraan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
  30. Izin Kerja Perawat;
  31. Izin Praktik Perawat;
  32. Izin Kerja Perawat Gigi;
  33. Izin Praktik Perawat Gigi;
  34. Izin Kerja Perawat Anestesi;
  35. Izin Kerja Bidan;
  36. Izin Praktik Bidan;
  37. Izin Praktik Fisioterapis;
  38. Izin Kerja Okupasi Terapis;
  39. Izin Praktek Okupasi Terapis;
  40. Izin Kerja Terapis Wicara;
  41. Izin Praktek Terapis Wicara;
  42. Izin Kerja Refraksionis Optisien;
  43. Izin Kerja Optometris;
  44. Izin Kerja Radiografer;
  45. Izin Praktik Tenaga Gizi;
  46. Izin Kerja Tenaga Gizi;
  47. Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
  48. Izin Kerja Teknisi Gigi;
  49. Izin Kerja Ortotis Prostetis;
  50. Izin Praktik Ortotis Prostetis;
  51. Izin Kerja Perekam Medis; Dan
  52. Izin Kerja Analis Kesehatan.

 

KETENTUAN PEMILIK

Fasilitas pelayanan kesehatan harus berbentuk badan hukum untuk:

  • rumah sakit; dan
  • laboratorium klinik umum pratama.

Fasilitas pelayanan kesehatan harus berbentuk badan usaha untuk:

  • klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap; dan
  • klinik utama.

 

KETENTUAN PEMOHON 

    Permohonan izin pendirian dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan diajukan oleh pemilik fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan berbentuk badan hukum, maka yang berhak mengajukan permohonan izin adalah unsur pimpinan badan hukum yang sah.

 

KETENTUAN PENYELENGGARAAN

Ketentuan penyelenggaraan rumah sakit :

  1. dipimpin oleh seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
  2. pemilik rumah sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala rumah sakit;
  3. rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. setiap rumah sakit yang telah memiliki izin penyelenggaraan dan beroperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun wajib mengikuti akreditasi nasional.

 

Ketentuan penyelenggaraan klinik pratama dan klinik utama :

  1. dipimpin oleh seorang tenaga medis sesuai jenis klinik yang mempunyai Surat Izin Praktik sebagai penanggungjawab sekaligus sebagai pelaksana;
  2. klinik dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap;
  3. klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
  4. kewenangan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis pada klinik pratama terbatas sebagai konsultan.

 

Ketentuan penyelenggaraan optikal :

  1. penanggungjawab optikal minimal seorang refraksionis optisien lulusan D III Refraksionis optisien yang memiliki SIK Refraksionis optisien yang bekerja penuh waktu;
  2. penyelenggara optikal dilarang mengiklankan kacamata dan lensa kontak untuk koreksi anomali refraksi, serta menggunakan optikal untuk kegiatan usaha lainnya; dan
  3. penyelenggara optikal wajib meletakkan papan nama yang mencantumkan nama-nama refraksionis optisien yang bekerja berikut nomor surat izin kerjanya.

Ketentuan penyelenggaraan apotek :

  1. selama pelayanan apotek harus ada apoteker;
  2. wajib membuat laporan obat-obatan narkotika, psikotropika dan obat generik berlogo;
  3. menyelenggarakan pelayanan sesuai kompetensi dan kewenangan tenaga kefarmasian;
  4. apotek diperbolehkan menjual alat kesehatan, cukup dengan melaporkan ke Bupati bahwa pihaknya menjual alat kesehatan;
  5. dilarang menditribusikan obat dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar; dan
  6. melayani sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

MASA BERLAKU

    Izin penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan berlaku selama 5 (lima) tahun sepanjang izin gangguan masih berlaku dan dapat diperpanjang.

    Izin pendirian rumah sakit berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun.  Khusus bagi rumah sakit, pembangunan fisik bisa dimulai setelah mendapatkan izin mendirikan rumah sakit.

    Bagi rumah sakit yang menjalani peningkatan status dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum, wajib memenuhi persyaratan teknis rumah sakit umum sebelum diberikan izin penyelenggaraan.

Perpanjangan izin harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin yang dimiliki habis.

Rekomendasi izin berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.





Komentar Pengunjung