Alur Penelitian/Mohon Data/Wawancara serta PKL/Magang klik Menu Informasi>Pengumuman
Tanggal Agenda : 29 Januari 2020 - 31 Desember 2020
Informasi dari Bappeda Kabupaten Bantul :
Berdasarkan SE Gubernur DIY Nomor 070/0218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, maka :
a. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara yang dilakukan di Kabupaten Bantul, dalam rangka :
1. Tugas Akhir pendidikan dari tempat pendidikan di dalam negeri
2. Oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari APBD/APBN
dapat langsung bersurat ke lokasi penelitian.
Sedangkan penelitian di luar 2 kategori di atas perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian dari Bappeda Kab. Bantul.
b. Izin PKL/Magang
Pemohon langsung mengajukan izin PKL/Magang ke instansi yang ingin dijadikan lokasi dengan membawa surat izin dari institusi/instansi asal tertuju Kepala instansi yang dijadikan lokasi, dan foto kopi identitas pemohon.